TATA KELOLA RUANG
A. PENGERTIAN RUANG,TATA RUANG, DAN PENATAAN RUANG RUANG adalah Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas kehidupan yang layak. TATA RUANG adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. PENATAAN RUANG adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. B. ASAS Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomer 26 tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : 1. Keterpaduan. 2. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan. 3. Keberlanjutan. 4. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan. 5. Keterbukaan. 6. Kebersamaan dan Kemitraan. 7. Pelindungan kepentingan umum. 8. Kepastian hokum dan Keadilan. 9. Akuntabilitas. C. KLASIFIKASI PENATAAN RUANG Ditegaskan dalan undang-undang penataan ruang,Seb