Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

TATA KELOLA RUANG

A.     PENGERTIAN RUANG,TATA RUANG, DAN PENATAAN RUANG RUANG adalah Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris        yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas kehidupan yang layak. TATA RUANG adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. PENATAAN RUANG adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. B.     ASAS      Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomer 26 tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : 1.      Keterpaduan. 2.      Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan. 3.      Keberlanjutan. 4.      Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan. 5.      Keterbukaan. 6.      Kebersamaan dan Kemitraan. 7.      Pelindungan kepentingan umum. 8.      Kepastian hokum dan Keadilan. 9.      Akuntabilitas. C.      KLASIFIKASI PENATAAN RUANG      Ditegaskan dalan undang-undang penataan ruang,Seb
Gambar
KEARSIPAN v Peralatan Kearsipan   Peralatan arsip digunakan untuk menyimpan dokumen arsip. Peralatan arsip merupakan sarana yang di gunakan pada bidang kearsipan. Kualitas peralatan arsip yang baik dapat memperpanjang juga kualitas suatu arsip. v Fungsi peralatan arsip adalah sebagai berikut . 1.    Sebagai sarana penyimpana arsip. 2.    Alat bantu untuk mempercepat, meringatkan dan mempermudah pekerjaan di bidang kearsipan. 3.    Alat pelindung arsip dari bahaya kerusakan ,sehingga arsip bertahan lama. v Terdapat tiga istilah penting yang berkait dengan penyimpanan arsip, yaitu: A.    Pengarsipan Horizontal B.    Pengarsipan Vertikal C.    Pengarsipan Lateral Jenis pelaratan kearsipan adalah sebagai berikut. Ø Filing Cabinet Peralatan ini berupa lemari yang terdiri dari beberapa laci, antara 1-6 laci. Ø Rotaryn Filing System (Alat Penyimpanan Berputar)          Rotary merupakan tempat penyimpanan arsip yang mirip dengan   filing

ARSIP DAN KEARSIPAN

Gambar
                                                                                         Menurut Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang  Kearsipan. A.    PENGERTIAN ARSIP Adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Negara : Antara lainnya yaitu : Ø   Pemerintah daerah. Ø Lembaga pendidikan. Ø Perusahaaan. Ø Organisasi politik. Ø Organisasi kemasyarakatan. Ø Dan, perseorangan dalam pelaksanakan kehudupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. -Dapat ditarik kesimpulan diatas bahwa arsip , Yaitu Kumpulan Warkat/data/Surat/Naskah berupa kertas, berkas, Foto, Film, Mikrofilm, Rekaman suara, Gambar peta, Bagan, atau Dokumen lain dalam segala bentuk dan sifatnya yang dubuat atau diterima oleh lembaga Pemerintahan/Swasta/Perorangan yang mempunyai kegunaan yang disusun  menurut system tertentuuntuk mempermudahkan dalam penyimpanan