TATA KELOLA RUANG
A. PENGERTIAN RUANG,TATA RUANG, DAN
PENATAAN RUANG
RUANG adalah Wujud fisik wilayah dalam
dimensi geografis dan geometris
yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan
kehidupannya dalam suatu kualitas kehidupan yang layak.
TATA
RUANG adalah
wujud struktur ruang dan pola ruang.
PENATAAN
RUANG adalah
suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan
pengendaliaan pemanfaatan ruang.
B. ASAS
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomer 26
tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
1. Keterpaduan.
2. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan.
3. Keberlanjutan.
4. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan.
5. Keterbukaan.
6. Kebersamaan dan Kemitraan.
7. Pelindungan kepentingan umum.
8. Kepastian hokum dan Keadilan.
9. Akuntabilitas.
C. KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Ditegaskan dalan undang-undang penataan
ruang,Sebagai berikut :
1. Penatana ruang berdasarkan system terdiri atas
wilayah dan system internal perkotaan.
2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama
kawasan terdiri terdiri dari kawasaan lindung dan kawasan budi daya.
3. Penataan ruang berdasarkan wilayah
administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan runag kawasan
perdesaan.
5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis
kawasaan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
D. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.
Kegiatan pembangunan merupakan bagian
terpenting dan tidak dapat terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara dan
pemerintaan. Indonesia sebagai salah satu yang menganut paham Welfare state bekewajibam untuk dapat
menyelenggarakan pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal berbagai sumber
daya yang berguna memenuhi kebutuhab rakyat.
E. PERENCANAAN TATA RUANG.
Adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruangdan pila ruang yang meliputi penyusutan dan penetapan rencana tata
ruang.
Pada
pasal 19 undang-undang penetaan ruang menyatakan bahwa penyusutan rencana tat
ruang wilayah nasional harus memerhatikan :
·
Wawasan nusantara
dan Ketahanan nasional.
·
Keselarasan
aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
F. PEMANFATAN RUANG.
Adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang
dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusutan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
G. PENGENDALIAN PEMANFATAN RUANG.
Adalah sebagai usaha untuk menjaga kesuaian
pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan untuk menjaga tata ruang.
H. KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI.
Merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona
peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
1. Tujuan peraturan zonasi.
2. Manfaat perauran zonasi.
3. Kelebihan dan Kelemahan peraturan zonasi.
Fungsi
peraturan zonasi adalah :
1. Sebagai perangkat pengendalian pembangunaan.
2. Sebagai pedoman penyusutan rencana oprasional.
3. Sebagai panduan teknis pengembangan
pemanfaatan lahan.
Komentar
Posting Komentar