TATA KELOLA RUANG


A.    PENGERTIAN RUANG,TATA RUANG, DAN PENATAAN RUANG

RUANG adalah Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris       yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas kehidupan yang layak.
TATA RUANG adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
PENATAAN RUANG adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendaliaan pemanfaatan ruang.

B.    ASAS
    Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomer 26 tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :

1.     Keterpaduan.
2.     Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan.
3.     Keberlanjutan.
4.     Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan.
5.     Keterbukaan.
6.     Kebersamaan dan Kemitraan.
7.     Pelindungan kepentingan umum.
8.     Kepastian hokum dan Keadilan.
9.     Akuntabilitas.

C.     KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
    Ditegaskan dalan undang-undang penataan ruang,Sebagai berikut :

1.     Penatana ruang berdasarkan system terdiri atas wilayah dan system internal perkotaan.
2.     Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri terdiri dari kawasaan lindung dan kawasan budi daya.
3.     Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4.     Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan runag kawasan perdesaan.
5.     Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasaan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

D.    PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.
    Kegiatan pembangunan merupakan bagian terpenting dan tidak dapat terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara dan pemerintaan. Indonesia sebagai salah satu yang menganut paham Welfare state bekewajibam untuk dapat menyelenggarakan pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal berbagai sumber daya yang berguna memenuhi kebutuhab rakyat.

E.      PERENCANAAN TATA RUANG.
     Adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruangdan pila ruang yang meliputi penyusutan dan penetapan rencana tata ruang.

    Pada pasal 19 undang-undang penetaan ruang menyatakan bahwa penyusutan rencana tat ruang wilayah nasional harus memerhatikan :

·        Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
·        Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.

F.     PEMANFATAN RUANG.
    Adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusutan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

G.    PENGENDALIAN PEMANFATAN RUANG.
     Adalah sebagai usaha untuk menjaga kesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan untuk menjaga tata ruang.

H.    KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI.
     Merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

1.     Tujuan peraturan zonasi.
2.     Manfaat perauran zonasi.
3.     Kelebihan dan Kelemahan peraturan zonasi.

Fungsi peraturan zonasi adalah :

1.     Sebagai perangkat pengendalian pembangunaan.
2.     Sebagai pedoman penyusutan rencana oprasional.
3.     Sebagai panduan teknis pengembangan pemanfaatan lahan.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME LAPORAN